Tanah Aset Desa Jugo Berubah Fungsi: Dibeton & Dipaving Tanpa Izin, Muncul Dugaan Pengondisian Kepala Desa

BLITAR, MSPI, 21 Oktober 2026 — Dugaan pelanggaran pengelolaan aset publik kian mengemuka di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Lahan seluas sekitar satu hektar berstatus lahan hijau milik desa telah diubah fungsinya, dibangun menjadi lapangan berkonstruksi cor permanen dan dipaving — padahal izin resmi dari Bupati maupun instansi berwenang belum terbit. Kini muncul dugaan adanya upaya pengondisian terhadap Kepala Desa beserta jajarannya guna memperlancar proses penyewaan dan pembangunan tersebut.

Sejak awal pembahasan tahun 2025, sebagian besar warga Desa Jugo justru menolak rencana penyewaan lahan “Panah Bengkok” kepada pihak LKI. Musyawarah yang dihadiri perwakilan warga, Lurah, dan Camat Kesamben akhirnya menyerahkan keputusan ke tangan Lurah. Namun hingga saat ini, dokumen yang ada hanyalah surat bertanda “diketahui” — bukan izin sah sesuai ketentuan perundangan.

“Yang ada hanya surat ‘diketahui’, bukan izin resmi. Izin dari Bupati belum ada. Proses tetap berjalan meski warga sempat menolak.”
Biaya pembangunan yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar rupiah sepenuhnya ditanggung pihak penyewa — tidak menggunakan dana desa sama sekali. Namun hal ini tidak menutup celah pertanyaan besar: apa yang mendorong proses tetap berjalan padahal syarat hukum belum terpenuhi?

Muncul Dugaan Baru: Pengondisian ke Pihak Pengelola

Salah satu temuan yang kian menguat adalah adanya indikasi upaya pengondisian terhadap Kepala Desa dan timnya. Dugaan ini menyebut adanya intervensi atau janji tertentu yang membuat kebijakan pengelolaan aset tetap didorong berjalan, terlepas dari penolakan awal warga dan ketidaklengkapan syarat perizinan yang berlaku. Jika benar terjadi, hal ini bisa memperlebar ranah dugaan pelanggaran menjadi dugaan suap atau gratifikasi.

Lima Poin Temuan Kritis

Laporan temuan awal kini mencatat lima hal krusial yang harus diusut tuntas:

1. Pelanggaran prosedur perizinan — perubahan fungsi lahan hijau dilakukan tanpa izin resmi Bupati Blitar. Surat “diketahui” bukan izin yang sah.
​
2. Alih fungsi lahan tanpa dasar hukum — lahan hijau berubah menjadi bangunan cor permanen dan paving, melanggar status tata guna lahan.
​
3. Dugaan penyalahgunaan wewenang — proses berjalan di atas penolakan sebagian warga dan tanpa kelengkapan dokumen.
​
4. Dugaan pengondisian kepada Kepala Desa dan timnya — indikasi adanya upaya memperlancar proses sewa dan pembangunan melalui pendekatan yang dipertanyakan.
​
5. Perjanjian belum terbuka — isi perjanjian, jangka waktu sewa, serta hak dan kewajiban pihak penyewa belum dapat diakses secara transparan oleh warga.

Diminta: Usut Tuntas Semua Indikasi

Tim penyusun laporan menegaskan perlunya langkah-langkah tegas: meminta penjelasan tertulis dari Pemerintah Desa Jugo dan Camat Kesamben, memverifikasi seluruh dokumen, melakukan pemeriksaan fisik lokasi, serta menelusuri kebenaran dugaan pengondisian tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, temuan ini akan diserahkan kepada Inspektorat Daerah, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Laporan ini belum merupakan kesimpulan akhir. Diperlukan pemeriksaan mendalam dan transparansi penuh. Aset milik rakyat tidak boleh diubah sesuka hati, apalagi jika ada upaya pengondisian yang mencederai keadilan,” demikian tegas penutup laporan temuan awal tersebut.

Saat kades jogo Kesamben Blitar di konfirmasi belum bisa memberi keterangan yang jelas hanya mengatakan keterangan itu keliru.

Tolong pak kapolri dan pak Kapolda atau kajati Jawa timur untuk menindak lanjuti temuan ini.

Next Post

Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru : Menggugah Kesadaran dan Selamatkan Jiwa Pengguna Jalan

Sen Okt 26 , 2026
SURABAYA, MSPI – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi memulai Operasi Kewilayahan dengan sandi “Patuh Semeru 2026”. Dimulainya operasi ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (26/10) pagi. Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara. Operasi yang berlangsung selama […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia