Polisi Amankan Tiga Kapal Bolga yang Melanggar Batas Wilayah Tangkap Ikan di Probolinggo

PROBOLINGGO, MSPI – Satpolairud Polres Probolinggo Polda Jatim menindak tegas Tiga kapal Bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan di perairan Probolinggo.

Alhasil Tiga nahkoda dari kapal-kapal tersebut diamankan di kantor Satpolairud untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun Tiga kapal bolga yang diamankan yakni KMN Boldoser dinahkodai BR (43), warga Dringu Kabupaten Probolinggo; KMN Mandala dinahkodai A (40) warga Kademangan Kota Probolinggo; dan KMN Sumber Taman 1 dinahkodai F (36) warga Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Polairud AKP I Wayan Mulyana membenarkan pihaknya mengamankan Tiga kapal bolga tersebut dikarenakan melanggar batas wilayah tangkap ikan.

“Kami mengamankan tiga kapal bolga tersebut saat melaksanakan patroli di perairan Probolinggo,” kata AKP I Wayan Mulyana, Minggu (18/5).

Ia mengatakan, Kapal bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan ini kerap kali di keluhkan oleh nelayan kecil sebab mempengaruhi hasil tangkap ikan.

Lebih lanjut AKP Wayan menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli agar tidak terjadi pelanggaran batas wilayah tangkap ikan.

“Patroli rutin ini akan terus dilakukan agar terwujud kondusifitas wilayah perairan tangkap diwilayah hukum Polres Probolinggo. Untuk memaksimalkan pengawasan, kami juga menggandeng kelompok nelayan dan warga pesisir,” ucap AKP Wayan. (*)

Next Post

Surat MA 73/2015: Simbol Gagalnya Desain Politik Hukum Advokat

Sen Mei 19 , 2025
Jakarta,MSPI – Ketika Mahkamah Agung menerbitkan Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 pada 25 September 2015, semangat awalnya adalah membuka ruang kesetaraan bagi semua organisasi advokat di Indonesia. Surat ini memperbolehkan pengadilan tinggi menyumpah advokat dari organisasi mana pun, selama memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Langkah tersebut lahir […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia