Letkol CPM (Purn) E. Agustian Dukung Langkah Dirjen PHPT Sukseskan Program Strategis Nasional

Jakarta, 4 Agustus 2025, MSPI – Letkol CPM (Purn) E. Agustian, S.H., M.H., selaku Dewan Pembina Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Dr. Asnaedi, A.Ptnh., M.H.

Dukungan tersebut diberikan atas komitmen Dirjen PHPT dalam mensukseskan program strategis nasional, termasuk ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi, minerba, dan penyediaan perumahan, khususnya melalui percepatan Penetapan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kami di MAPI mendukung penuh kebijakan dan langkah Pak Dirjen Asnaedi yang mengedepankan pelayanan cepat, transparan, dan sesuai aturan. Penetapan HGB yang tepat waktu akan memberikan kepastian hukum bagi investor, pelaku usaha, maupun masyarakat,” ujar E. Agustian di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Asnaedi mengapresiasi dukungan MAPI dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses penetapan hak secara profesional, akuntabel, dan berbasis pelayanan digital.

“Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk MAPI, sangat penting untuk memastikan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli. Kami akan terus menjaga agar setiap kebijakan mendukung pembangunan nasional sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, peran Direktorat Jenderal PHPT sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program-program tersebut, khususnya melalui percepatan dan ketepatan proses Penetapan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Penetapan HGB yang tepat waktu, sesuai ketentuan, dan berbasis tata ruang yang benar akan memperlancar investasi, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” ujar Dr. Asnaedi di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa penguatan sektor ketahanan pangan dan energi membutuhkan kepastian hak atas tanah untuk mendukung infrastruktur, pertanian modern, pembangkit energi, dan proyek strategis lainnya. Sementara pada sektor hilirisasi dan minerba, penetapan hak tanah menjadi kunci dalam pengembangan kawasan industri terpadu dan fasilitas pengolahan sumber daya alam di dalam negeri.

“Kami memastikan seluruh proses penetapan hak dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis pelayanan digital. Hal ini sejalan dengan misi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan yang cepat dan bebas dari praktik pungutan liar,” tambahnya.

Dr. Asnaedi juga menegaskan dukungan PHPT pada program penyediaan perumahan rakyat, khususnya dalam penetapan HGB bagi pengembang dan pemerintah daerah, guna mempercepat ketersediaan hunian layak bagi masyarakat.

E. Agustian menambahkan, MAPI siap berperan aktif mengawal pelaksanaan kebijakan PHPT agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Next Post

BPN Kabupaten Blitar Galakkan Program Penataan Batas Dan Prioritaskan Sertifikasi Tanah Wakaf

Jum Agu 8 , 2025
Blitar, MSPI– Penataan batas tanah dan prioritaskan sertifikasi pada tanah wakaf merupakan program prioritas dari BPN Kabupaten Blitar di tahun 2025 ini. Hal ini disampaikan oleh, Kepala Kantor BPN Kabupaten Blitar Yulianto,S.P.M.T., pada awak media ini Jum’at ( 08/08/25). Kakantah menjelaskan Penataan batas merupakan penyederhanaan dari 2 kegiatan sebelumnya yang […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia