HGU mati di perkebunan karanganyar penyebab konflik masyarakat

MSPI – Sidang pertama langsung lengkap proses mediasi awal. mereka tidak menggugat tapi mengajukan permohonan redis ke pengadilan yang harusnya ke negara.

Dari Pt Harta Mulia sudah melespaskan tanahnya untuk redistribusi terakhir tahun 2023. yang lalu tahun 1980 juga di redistribusi, maksud dari masyarakat itu mengajukan lagi.

Proses perpanjangan sudah ditangani pemerintah kanwil BPN yang menangani langsung. Sudah ada berita acara, pengukuran, penilaian dalam posisi baik semua dan memenuhi syarat untuk dilakukan penerbitan HGU baru. Tetapi HGU belum diterbitkan oleh menteri.

Wewenang di provinsi tetapi tidak lepas dari persetujuan negara. Redis terakhir tahun 2023 seluas 80 hektar untuk masyarakat. Masyarakat berhak mengajukan rediskusi dengan cara baik dan damai sehingga bisa dipertimbangkan oleh pemerintah.

Hari tahap mediasi oleh para pihak beberapa hal terkait dengan perkebunan karanganyar posisi HGU apakah sudah terbit baru atau hidup lagi.
Dari kuasa hukum pemegang HGU menyampaikan yang mereka ajukan pembaharuan HGU, jadi permohonan HGU baru tetapi sampai sekarang belum terbit.

Karena ini masih mediasi yang pertama nanti mediasi yang kedua itu para pihak disuruh bikin resum mediasi. Semacam penawaran mediasi jadi pihak penggugat akan menyampaikan tawaran mediasinya kemudian dari pihak tergugat semua dimediasi kedua.

Permasalahan di karanganyar ini hampir sama dengan perkebunan yang lain. Jadi permasalahannya itu HGU terakhir tidak terbit dan sebenarnya yang terjadi di blitar ini kesalahan BPN.

Kenapa diperkebunan itu banyak HGU nya mati tidak ada tindakan tegas dari BPN. akhirnya mati bertahun – tahun akan menjadi sumber konflik dengan masyarakat.

Kalau HGU nya dihapus atau berakhir tanah itu akan kembali ke negara dan harapannya tanah itu bisa menjadi objek permohonan redis. kenapa dari dulu tidak bertindak tegas ini mau diakhiri atau dihapus.

Hampir semua perkebunan begitu, akhirnya warganya yang bersengketa menjadi potensi konflik. Kalo ditahap mediasi masih mencoba titik temu kalau tidak ada titik temu lanjut ke pokok perkara.

HGU sampai sekarang belum terbit dan itu berakhir sekitar tahun 2012. minta ketegasan dari BPN dan kembali ke negara serta bisa jadi objek redis. total yang menggugat secera resmi sejumlah 10 orang.

Warga jangan lagi melakukan hal-hal yg merugikan perkebunan dan tanah negara, seperti pematokan dll didalam obyek tanah negara /perkebunan Karanganyar ini.

Next Post

Kapolres Aryo Buktikan Komitmen Tata Kelola Anggaran, Polres Bondowoso Raih Peringkat Pertama IKPA

Kam Jul 23 , 2026
BONDOWOSO, MSPI – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polres Bondowoso. Di tengah tuntutan pengelolaan anggaran negara yang semakin mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran, Polres Bondowoso berhasil membuktikan kualitas kinerja pengelolaan keuangannya dengan meraih Peringkat Pertama Kinerja Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kategori Pagu Besar se Kabupaten Bondowoso. Penghargaan tersebut diterima […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia