JAKARTA, MSPI – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus, anggota sekaligus pengurus Dewan Penasihat PWI Pusat. Keputusan tersebut diambil setelah Firdaus dinilai melanggar aturan organisasi terkait penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Firdaus, yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh AJNN, Ahad, 25 Oktober 2026, keputusan tersebut ditetapkan setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat menggelar rapat pleno pada 14 Oktober 2026 untuk membahas tindakan Firdaus yang dinilai bertentangan dengan keputusan organisasi.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyatakan Firdaus masih tercatat sebagai anggota aktif sekaligus pengurus Dewan Penasihat PWI. Karena itu, yang bersangkutan tetap berkewajiban menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta peraturan dan keputusan organisasi.
Persoalan bermula dari tindakan Firdaus yang meminta Dewan Pers menunjuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.
Permintaan tersebut disampaikan Firdaus kepada Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, ketika memberikan sambutan pada Malam Anugerah SMSI 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat SMSI Nomor 0228/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Permohonan Penunjukan SMSI sebagai Penanggung Jawab Hari Pers Nasional Tahun 2027.
Padahal, sebelumnya PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
Selain itu, rapat pleno Pengurus PWI pada 26 Agustus 2026 juga telah membentuk panitia pelaksana HPN 2027 Lampung dengan menunjuk Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto, sebagai ketua panitia pelaksana.
Dewan Kehormatan PWI menilai tindakan Firdaus tersebut merupakan upaya mengalihkan atau mengubah kewenangan dan penanggung jawab program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme internal PWI.
Dalam surat keputusan itu, Dewan Kehormatan menegaskan bahwa penyelenggaraan HPN tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan PWI dan merupakan salah satu program strategis nasional organisasi tersebut.
Dewan Kehormatan juga menilai Firdaus seharusnya memahami kedudukan HPN dalam organisasi PWI. Terlebih, Firdaus sebelumnya pernah menduduki posisi pimpinan PWI, baik di tingkat pusat maupun Provinsi Banten.
Menurut penilaian Dewan Kehormatan, tindakan Firdaus berpotensi merugikan serta menurunkan legitimasi, martabat, sejarah, dan kewibawaan organisasi PWI.
Dinilai Melanggar Aturan Loyalitas Organisasi
Dewan Kehormatan PWI Pusat menyatakan Firdaus melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan Hari Pers Nasional, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Ketentuan tersebut mewajibkan anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap menjaga loyalitas terhadap PWI serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan.
Firdaus juga dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) peraturan organisasi yang sama.
Pasal tersebut melarang anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain mengusulkan pengalihan atau perubahan penanggung jawab program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme PWI.
Selain itu, anggota dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menurunkan legitimasi, martabat, sejarah, dan kewibawaan organisasi.
Dewan Kehormatan turut menyatakan Firdaus melanggar Pasal 3 ayat (2) Kode Perilaku Wartawan PWI yang mengatur kewajiban anggota untuk menghormati ketentuan organisasi dan menjaga kepantasan dalam bertindak.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Dewan Kehormatan telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026.
Dalam dokumen keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Dewan Kehormatan telah mempertimbangkan jawaban dan klarifikasi yang disampaikan Firdaus.
Namun, dokumen keputusan tidak memuat secara terperinci isi pembelaan atau argumentasi yang disampaikan Firdaus dalam klarifikasinya.
Keanggotaan Firdaus Diberhentikan Penuh
Setelah mempertimbangkan sejumlah ketentuan organisasi dan hasil rapat pleno, Dewan Kehormatan PWI Pusat akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus.
“Menjatuhkan sanksi/tindakan organisatoris kepada Saudara Firdaus berupa pemberhentian penuh sebagai anggota PWI,” demikian bunyi keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang dikutip AJNN, Ahad 25 Oktober 2026.
Dalam diktum kedua, Dewan Kehormatan memerintahkan Pengurus PWI Pusat melalui Ketua Umum untuk melaksanakan keputusan tersebut sesuai ketentuan AD/ART, KEJ, dan KPW.
Keputusan itu dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 14 Oktober 2026.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g ART PWI yang menjadi salah satu dasar keputusan, keanggotaan PWI dinyatakan gugur apabila seorang anggota dikenai sanksi pemberhentian penuh.
Sementara Pasal 33 ayat (5) AD PWI dan Pasal 21 ayat (2) ART PWI menyebutkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan mengenai pelanggaran aturan organisasi bersifat final dan mengikat.
Surat keputusan tersebut ditetapkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat dengan Ketua Atal S Depari, Wakil Ketua Herbert Timbo P Siahaan, dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari.
Keputusan itu juga ditandatangani anggota Dewan Kehormatan, yakni Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony.
Salinan keputusan tersebut juga disampaikan kepada Firdaus, Pengurus Harian PWI Pusat, Dewan Penasihat PWI Pusat, Dewan Pakar PWI Pusat, serta Pengurus PWI Banten.

