Sosialisasi Program PTSl Desa Gampingan,Ada Permasalahan panitia Bertanggung Jawab

MALANG, MSPI – Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program Pemerintah Republik Indonesia yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pendaftaran tanah sistematis lengkap Ikiyang bertujuan menerbitkan sertifikat tanah secara gratis/murah (biaya persiapan Rp150.000-Rp450.000 tergantung wilayah) guna kepastian hukum. Pendaftaran dibuka awal 2026 di kantor kelurahan/desa setempat dengan persyaratan KTP, KK, dan surat bukti tanah.Target & Lokasi: Program difokuskan di berbagai daerah, .Biaya: Sesuai SKB 3 Menteri, biaya pra-PTSL (patok, materai, operasional desa) berkisar Rp150.000 hingga Rp450.000 berdasarkan kategori wilayah.Syarat Dokumen:Fotokopi KTP dan KK.Surat bukti perolehan/penguasaan tanah (seperti sporadik, kuitansi jual beli, hibah, atau waris).Pemasangan patok batas tanah yang jelas. Ketentuan Tanah tidak dalam sengketa hukum dan dikuasai secara fisik ,Masyarakat diimbau segera menghubungi kantor desa/kelurahan setempat untuk memeriksa lokasi target dan kuota PTSL di tahun 2026 .salah satunya solisasi di kantor desa gampingan kecamatan pagak kabupaten Malang .

Turut hadir Tokok masyarakat sekali Gus donatur desa gampingan H.Rofii, kepala desa gampingan,BPN, Kejaksaan,Polres Malang,Camat ,Danramil ,Polsek(muspika kec.pagak).panitia ptsl desa gampingan, RT,RW,juga masyarakat ,serta perangkat desa. Gampingan. H.Rofii Dalam sambutannya saya selaku tokoh masyarakat juga donatur desa gampingan dan pernah memimpin 2 periode kepala desa ini,dengan kehadiran dari BPN ,kejaksaan,kepolisian ,camat pagak,juga dari muspika serta para undangan yang hadir di pendopo kantor desa gampingan ,saya menyampaikan pada perangkat desa, juga pada panitia ptsl agar berhati hati dalam menjalankan tugasnya serta bertanggung jawab atas tugas yang di jalankan ,juga ada informasi kalau ada pengurusan sertifikat masih ada yang belum selesai ,di mohon untuk di urus kasihan masyarakat menunggu nunggu ,kalau sudah membayar melalui perangkat desa atau ke panitia maka harus bertanggung jawab dan saya tidak memintak atau memakai dana apapun dari desa maupun masyarakat, justruh saya ngasih mereka ,jadi dengan saya sampaikan ini saya tidak akan membantu dalam bentuk kegiatan apapun ,karena saya merasa tidak di hargai,di sepelekan,mbahkan di jadikan alasan untuk menutupi kesalahan mereka .di sisi lain menurut ungkapan kepala desa gampingan Hj.Illa kenapa mereka memberi sambutan karena di samping tokoh masyarakat beliau juga donatur desa gampingan dan kami membenarkan atas ungkapan bahwa pihak perangkat desa yang menangani pengurusan sertifikat juga panitia ptsl serta lainya berhati hati dan bertanggung jawab dan nantinya tidak ada permasalahan yang belum selesai .sementara penyampaian dari pihak kejaksaan,kepolisian,BPN agar kepanitian bertanggung jawab atas proses ptsl dan lebih teliti dalam menangani kelengkapan surat surat, tanda batas ,dan mematuhi aturan yang telah di tentukan termasuk di perbup kabupaten Malang no .14. tahun 2018..sementara ungkapan dari masyarakat desa gampingan yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa di harapkan permasalahan yang ada di pemerintahan desa harus transparan tidak saling menjatuhkan maka harus bersatu baik penanganan masalah BUMDES,pengurusan sertifikat yang belum jadi,juga internal dari perangkat desa gampingan ,serta lainya .(SH).

Next Post

Polresta Sidoarjo Siagakan 1.140 Personel Layanan Pengamanan Pilkades Serentak di 80 Desa

Sen Mei 25 , 2026
SIDIOARJO, MSPI – Polresta Sidoarjo Polda Jatim mengerakan sebanyak 1.140 personel yang disebar di 80 desa. Ribuan personel tersebut untuk memberikan pelayanan pengamanan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diselenggarakan Minggu, (24/5/2026). Sebelum menempati lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 851, para personel Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia