Bekasi, MSPI, – dalam rangka optimalisasi peran dalam pencegahan dan pemberantasan pungli, Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI ) kembali menyelenggarakan rapat kerja yang bertempat di kantor sekretariat MAPI. Kegiatan yang dilaksanakan di Jl. celebration Boulevard Raya Blok AA-10-11 Grand Wisata, Bekasi Jawa Barat dihadiri oleh perwakilan MAPI di seluruh Nusantara.

Optimalisasi yang bertema menguatkan sinergi , menegakkan integritas tersebut juga berlatarbelakan dicabutnya Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 terkait Satgas Saberpungli.
Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A, Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Politik dan Keamanan, sekaligus sebagai Dewan Pengarah MAPI menerangkan pentingnya peran MAPI dalam pencegahan pungli.

” Dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2025 tentang pencabutan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, peran masyarakat sangatlah penting“tuturnya.
” MAPI sebagai gerakan sipil yang independen berperan penting dalam hal tersebut, walaupun Satgas Saberpungli sudah bubar tapi norma hukumnya tetap ada, kewajiban negara untuk mencegah dan menindaklanjuti pungli tetap adanya makanya MAPI bisa mengambil peran sebagai pengganti satgas untuk menyampaikan ke pemerintah agar negara bisa turut hadir menjamin pelayanan publik yang bersih“, tegasnya.
Adi berharap agar kedepan MAPI mulai terbuka, dan libatkan para anggota yang muda-muda karena perannya kedepan semakin besar dan tata kelolanya harus lebih transparan.
Selanjutnya Tan Wiajaya sebagai Ketua Umum MAPI berharap arahan dari Dewan Pengawas menjadikan MAPI semakin maju
” Dengan adanya tantangan dan dinamika yang ada, semoga arahan dari bapak Dewan Pengarah dalam raker menjadikan MAPI semakin maju, bisa saling menyamakan visi misi untuk berjuang bersama menjadi lebih baik lagi”.
” Kita harus terus bergerak jangan sampai diam, tetap semangat, tetap berjuang dan terus bergerak maju“, tegasnya
Sementara itu, Letkol. CPM (P). ADV. Endang Agustian, S.H., M.H., Dewan Pembina Mapi dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Dewan Pengarah dan anggota MAPI.
” Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Adiwarman, Dewan Pengarah yang telah menyiapkan waktu khusus menghadiri acara raker MAPI, saya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh yang hadir ditengah kesibukan masing-masing “.
” Sebenarnya kami prihatin atas dicabutnya Perpres 87 tahun 2016, ada Perpres tersebut saja pungli masih banyak apalagi kalau tidak ada, tapi meski sudah tidak ada satgas sabrpungli Kita harus perkuat MAPI, dengan cara melakukan MOU dengan berbagai pihak”, ujarnya.
Endang menerangkan dengan mengikuti MAPI banyak feedback yang bisa didapatkan.
” Dengan berperan dan menjadi anggota MAPI , ada beberapa feedback yang didapatkan diantaranya aktualisasi diri, penghargaan, sosial, rasa aman dan fisiologis”.
Selanjutnya dalam agenda sesion kedua yang digelar mulai pukul 16.00 di hari yang sama, dengan melaksanakan diskusi oleh semua peserta raker diterangkan alasan formal dicabutnya Perpres nomor 87 tahun 2016 oleh Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B. diantaranya:
Alasan formal pencabutan Perpres 87 tahun 2016,
1. Kita lakukan peninjauan kembali efektifitas satgas sebagai instrumen adhock tapi setelah 9 tahun berjalan fungsi penindakannya tumpang tindih dengan aparat hukum yang sudah ada
2. Satgas tidak memiliki kewenangan yudistiral, sehingga dalam prakteknya selalu mengalami stucknan
3. Fokus pemerintah pada reformasi digital
4. Evaluasi capaian dan akuntabilitas satgas
5. Kebijakan nasional menuju partisipasi publik yang berbasis sistem dan partisipasi masyarakat secara luas
Dari kegiatan raker di hari pertama dapat disimpulkan bahwa pembubaran satgas bukan akhir segalanya tapi lahirnya babak baru karena misi pemberantasan pungli oleh MAPI tidak pernah selesai dan semakin berkobar seperti yang digaungkan oleh pengurus maupun semua anggota MAPI. (Ret).
