Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg, Dua Tersangka Raup Untung Hingga Rp150 Ribu per Tabung

TULUNGAGUNG, MSPI – Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung Ihram Kustarto saat memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kamis (12/3/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Tulungagung.

“Berawal dari informasi di media sosial maupun media nasional terkait kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Tulungagung, kemudian kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar Ihram.

Dari hasil pengecekan tersebut, polisi menemukan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Ngunut, Kecamatan Rejotangan, dan Kecamatan Ngantru yang kemudian merembet ke wilayah kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung.

Menindaklanjuti temuan tersebut, jajaran Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik penyuntikan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni HR (40) warga Kecamatan Kademangan yang berperan sebagai pelaku penyuntikan gas, serta IM (47) warga Kecamatan Ngunut yang berperan sebagai penadah hasil penyuntikan LPG.

Kapolres menjelaskan, motif kedua pelaku adalah untuk meraup keuntungan dengan membeli LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali.

“Motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi dengan membeli LPG 3 kg subsidi, kemudian disuntikkan ke dalam tabung LPG 12 kg untuk dijual kembali,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa ratusan tabung gas LPG, alat penyuntik gas, potongan paralon, timbangan, serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik penyuntikan LPG di rumahnya selama kurang lebih empat tahun. Gas hasil penyuntikan tersebut kemudian dijual kepada IM sebagai penadah dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per tabung.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan sementara berjumlah sekitar 1.300 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang berasal dari wilayah Ngantru, Ngunut dan Rejotangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (Dwi)

Next Post

Polda Jatim Siapkan Buffer Zone di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi saat Nyepi

Jum Mar 13 , 2026
SURABAYA, MSPI – Penutupan sementara di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi selama 3 hari pada momen hari raya Nyepi di Bali, Polda Jawa Timur menyiapkan kantong parkir sebagai zona penyangga (Buffer Zona) untuk kendaraan yang menunggu dibukanya kembali jalur penyeberangan. Jalur penyeberangan Ketapang mulai ditutup pada Rabu, (18/3/2026) pukul 17.00 sampai Jumat […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia