Polres Blitar Kota Ungkap Pencurian Rp23 Juta, Sopir Pribadi Majikan Diciduk

Kota Blitar, MSPI – Polres Blitar Kota mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp23 juta yang terjadi di Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AS (49), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, sebagai tersangka.

Uang tunai senilai Rp 23 juta milik DK (45), istri anggota DPR asal Kabupaten Blitar, hilang saat ditinggal di dalam mobil di Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar menyampaikan, Peristiwa pencurian terjadi di Kota Blitar, seorang sopir pribadi AS (49) diduga mengambil uang tunai sebesar Rp23 juta milik majikannya sendiri. Pelaku membawa kabur uang tersebut saat korban dan rombongan sedang belanja.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026. Saat itu korban berinisial DK (45) bersama anak, pengasuh, dan sopirnya pergi ke kawasan Winner Gym. Korban kemudian masuk ke tempat olahraga, sementara pengasuh, anak korban, dan sopir menuju Toko Lolipop di Jalan TGP.

Saat pengasuh dan anak korban berbelanja, sopir yang menunggu di dalam mobil meminta izin pergi ke toilet. Sekitar 15 menit kemudian, sopir sudah tidak berada di lokasi. Pengasuh kemudian menghubungi korban dan diketahui kunci mobil masih tertinggal di dalam kendaraan.

Korban selanjutnya mengecek tas berisi uang untuk keperluan setoran tunai yang berada di dalam mobil. Tas masih ada, namun uang sebesar Rp23 juta telah hilang.

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara dan menetapkan AS sebagai tersangka. Tersangka merupakan sopir pribadi korban. Modusnya, pelaku memanfaatkan kelengahan saat korban dan rombongan ditinggal berbelanja. Melihat ada uang tunai di dalam mobil, pelaku tergiur lalu menggasaknya,” ujar Samsul, Senin (21/09/2026).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk merek Lexar kapasitas 8 GB, tas warna hitam merek Christy NG, kaos panjang warna abu-abu bertuliskan “GERMAS NURHADI”, serta SIM A atas nama Agus Subekti.

Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Next Post

Polres Blitar Berikan Pelayanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Sen Sep 21 , 2026
Blitar, MSPI – Polres Blitar memberikan pelayanan dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 60, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin (21/9/2026). Kapolres Blitar AKBP Ardhy […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia