PONTIANAK, Polda Kalbar, MSPI – Menanggapi perkara dugaan hutang menyangkut istri salah satu anggota Polda Kalbar Brigadir F dalam postingan di salah satu media online, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. buka suara, Senin (10/2).
Melansir dari media monitorhukumindonesia.id bahwa adanya laporan pengaduan perkara yang melibatkan istri salah satu anggota Polda Kalbar Brigadir F, Kabidhumas membenarkan hal tersebut.

Brigadir F menyampaikan, “Benar bahwa istri saya memiliki sejumlah hutang kepada Sdr. S, Namun saya beritikad baik untuk membantu istri saya dalam melunasi utang tersebut namun masih ada kekurangan, sehingga saya mohon waktu agar dapat segera menyelesaikan masalah ini.”, jelas Brigadir F.
Sebelumnya, Brigadir F sudah mengambil langkah untuk menyelesaikan perkara hutang yang melibatkan istrinya (Sdri. A) tersebut dengan cara melakukan mediasi dengan pihak yang bersangkutan yang bertempat di Rumah orang tua saudari A, dan telah mencicil sebagian hutang tersebut.
Kabid Humas menyampaikan “Terkait perkara itu saat ini sedang dalam penanganan Polresta Pontianak Kota dan Bidpropam Polda Kalbar, mengenai dugaan-dugaan bahwa anggota kami kebal hukum itu tidaklah benar, seluruh anggota Polri dalam hal ini Polda Kalbar tidak ada yang kebal hukum, apabila ada anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran tentu akan kami proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.”, pungkas Kabidhumas.
