Pontianak, MSPI — Seruan Presiden Republik Indonesia terkait percepatan Reformasi Polri kembali menjadi sorotan setelah munculnya keluhan dari jajaran pers di Kalimantan Barat. Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Monitor Hukum Indonesia wilayah Kalbar menyampaikan kekecewaan mendalam atas dugaan lambannya penanganan laporan pengaduan yang dibuat oleh salah satu wartawannya di Polda Kalbar.(27/11).
Laporan pengaduan yang telah masuk ke Polda Kalbar dengan laporan informasi nomor : LI/327/VIII/2025/Ditreskrimum tanggal 25 Agustus 2025.,Surat perintah penyelidikan nomor : SP. Lidik/502//VIII/2025/Ditreskrimum tanggal 29 Agustus 2025., tidak mendapat penanganan memadai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), khususnya Subdit IV. Menurut Kaperwil, proses penanganan yang berjalan tak menunjukkan progres berarti dan bahkan terkesan tidak bergerak.
Sebagai pimpinan perwakilan, Kaperwil menyebut dirinya sangat kecewa dengan kinerja penyidik. Ia menyatakan bahwa pengaduan tersebut jelas dicantumkan sebagai laporan dari seorang awak media, yang notabene merupakan mitra strategis kepolisian. Namun, alih-alih mendapat pelayanan profesional, pelapor justru menghadapi ketidakpastian.
“Pengaduan itu sudah cukup lama. Pelapor juga sudah beberapa kali menanyakan perkembangan melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan jawaban apa pun. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Lebih jauh, Kaperwil menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap laporan terkait tugas jurnalistik maupun ancaman terhadap profesi seharusnya mendapat atensi serius.
Ia menyampaikan bahwa konfirmasi yang dilakukan pihak media ke aparat merupakan bagian dari mekanisme yang dijamin undang-undang. Karena itu, lambannya penanganan laporan justru dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, Kaperwil menyerukan agar Reformasi Polri yang telah diperintahkan Presiden tidak berhenti pada tataran wacana atau seremonial semata. Reformasi harus terasa secara nyata oleh masyarakat, termasuk oleh kalangan pers yang selama ini mendukung tugas-tugas Polri dalam publikasi, edukasi hukum, dan keterbukaan informasi.
“Reformasi polisi bukan sekadar tulisan atau pernyataan di depan pimpinan. Reformasi harus hadir dalam bentuk pelayanan nyata, termasuk di Ditreskrimum Polda Kalbar, khususnya Subdit IV. Masyarakat harus merasa bahwa semua orang sama di mata hukum,” tegasnya.
Kaperwil berharap Polda Kalbar, melalui Ditreskrimum, dapat memberikan klarifikasi terbuka serta mempercepat penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak hanya dibangun melalui program besar, tetapi juga melalui pelayanan dasar yang responsif dan adil kepada masyarakat maupun insan pers.
sumber : kaperwil kalbar Media Monitor Hukum (HMI)

