Kendal, MSPI, 5 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, menggelar kegiatan internalisasi penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI). Kegiatan yang berlangsung di aula rapat kantor tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIB dan dihadiri oleh sekitar 100 peserta.
Kehadiran Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) dalam kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas undangan resmi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal melalui surat Nomor: B/UP.02.03/373-33.24/VIII/2026 perihal permohonan narasumber tertanggal 4 Agustus 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Dr. Joko Wiyono, S.P., M.A.P., QRMP., didampingi oleh Umi Haniyati, S.E., M.Si. selaku Kepala Subbagian Tata Usaha, Bella Ade Septyan, S.T. selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Heri Susanto, A.Ptnh., M.M. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dr. Joko Suhendro, A.Ptnh., S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bambang Widodo, S.H. selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta Siswanto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

Dari unsur Masyarakat Anti Pungli Indonesia turut hadir Letkol. Cpm. (P). E. Agustian, S.H., M.H. selaku Dewan Pembina MAPI, Dr. Very Sukma selaku Wakil Sekretaris Jenderal MAPI, serta H. Sulaeman Hamadal Nahdi selaku Kepala Divisi Hubungan Antar Lembaga.
Dalam arahannya, Kepala Kantor menyampaikan pesan Menteri ATR/BPN yang menekankan pentingnya pembangunan sistem dan sumber daya manusia (SDM) secara simultan. Sistem yang mencakup proses bisnis dan SOP harus disusun dan dijalankan secara optimal agar pelayanan lebih terarah dan efektif. Namun demikian, keberhasilan sistem sangat ditentukan oleh kualitas SDM sebagai pelaksana utama.
Prinsip “the man behind the system” menjadi penegasan bahwa kualitas pelayanan publik sangat bergantung pada integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab aparatur. Sistem yang baik tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung SDM yang berintegritas.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat, baik dari sisi waktu penyelesaian, biaya sesuai ketentuan, maupun prosedur yang jelas dan transparan.
Pada sesi pemaparan, Dewan Pembina MAPI, Letkol. Cpm. (P). E. Agustian, S.H., M.H., menekankan pentingnya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli). Ia menjelaskan bahwa pelayanan publik yang baik harus menjunjung tinggi transparansi, kepastian, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Menurutnya, pungutan liar merupakan bagian dari tindak pidana korupsi karena mengandung unsur suap dan gratifikasi, sehingga harus dicegah secara bersama oleh penyelenggara pelayanan maupun masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan harus resmi dan sesuai ketentuan, tanpa adanya pungutan di luar aturan.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dan Masyarakat Anti Pungli Indonesia dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Dengan kolaborasi yang solid antara sistem yang baik dan SDM yang berintegritas, diharapkan pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan terpercaya serta bebas dari praktik pungutan liar. (VSF)

