Blitar, MSPI – Memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggulirkan Program Pembebasan Pajak Daerah 2026. Program ini menjadi kado spesial bagi masyarakat Jawa Timur untuk meringankan beban dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/570/013/2026.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan ada lima kebijakan utama dalam program pembebasan ini.
Pertama, bebas sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua, bebas PKB Progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Ketiga, diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya, khusus untuk buruh pengguna roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.
Keempat, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk kategori khusus. Kategori tersebut meliputi roda dua bagi wajib pajak kurang mampu yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok maksimal Rp500.000, sepeda motor roda tiga, dan roda dua ojek online.
Kelima, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
Selain pembebasan, Pemprov Jatim juga memastikan adanya keringanan dasar pengenaan pajak. Berdasarkan Kepgub No. 100.3.3.1/579/013/2016, dasar pengenaan PKB diringankan sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Sehingga secara resmi pengenaan PKB dan BBNKB dinyatakan tidak naik meski ada penyesuaian opsen pajak daerah.
Bagi masyarakat Kabupaten Blitar, program ini menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kantor Bersama Samsat Blitar yang berada di bawah UPT Bapenda Jatim Blitar dipastikan siap melayani lonjakan wajib pajak.
Warga Blitar dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang telah disediakan, mulai dari E-Samsat, Tokopedia, LinkAja, Gopay, Indomaret, Alfamart, ATM Samsat, hingga Kantor Pos terdekat.
Kepala UPT Bapenda Jatim Blitar mengimbau agar warga tidak menunda pembayaran hingga akhir periode.
“Jangan menunda hingga akhir November, karena potensi antrean biasanya meningkat. Manfaatkan kesempatan ini sejak awal,” imbaunya.
Program ini dinilai sangat membantu para pekerja sektor informal di Blitar, seperti buruh tani, buruh pabrik, dan driver ojek online yang menggantungkan hidup pada sepeda motor sebagai alat transportasi utama untuk bekerja.
Dengan adanya pembebasan pajak ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Blitar meningkat. Kepatuhan tersebut akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang nantinya kembali disalurkan untuk pembangunan infrastruktur jalan poros desa, layanan pemadam kebakaran, dan program-program prioritas lainnya di Kabupaten Blitar.

