Diduga Siswa SD 5 Tubanan Dilibatkan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Sekolah, Publik Pertanyakan Tanggung Jawab Pihak Sekolah

JEPARA, MSPI – Dugaan keterlibatan sejumlah siswa sekolah dasar (SD) dalam pekerjaan proyek revitalisasi SD 5 Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pihak sekolah serta perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diperoleh tim awak media, terlihat sejumlah anak yang diduga merupakan siswa SD sedang melakukan aktivitas mengangkat genteng di area proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dokumentasi tersebut disebut diambil pada Kamis, 5 November 2026.

Kondisi ini menuai keprihatinan. Sekolah yang semestinya menjadi tempat anak-anak memperoleh pendidikan dan menimba ilmu justru diduga melibatkan peserta didik dalam aktivitas pekerjaan proyek pembangunan.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin atas kejadian tersebut.

“Sungguh memprihatinkan. Anak-anak seharusnya datang ke sekolah untuk belajar, bukan melakukan pekerjaan proyek pembangunan. Mereka masih di bawah umur dan semestinya mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila dokumentasi tersebut benar menunjukkan siswa sedang melakukan pekerjaan proyek, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai siapa yang memberikan instruksi, dalam kapasitas apa anak-anak dilibatkan, serta bagaimana pengawasan pihak sekolah terhadap aktivitas tersebut.

Sorotan juga mengarah pada tanggung jawab tenaga pendidik. Guru dan pihak sekolah memiliki tanggung jawab utama untuk mendidik, membimbing, serta menjaga keselamatan peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.

Proyek revitalisasi dengan nilai anggaran yang diperkirakan mencapai Rp500 juta tersebut kini turut menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut bisa terjadi di lingkungan sekolah tanpa adanya pencegahan atau pengawasan yang memadai.

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media mengenai dokumentasi foto dan video tersebut, bendahara berinisial M. Erwin Saputra, S.Pd.SD., disebut membenarkan adanya aktivitas siswa yang diduga masih berusia sekolah dasar dalam pekerjaan proyek revitalisasi tersebut.

Di sisi lain, salah seorang perwakilan orang tua murid mengaku kecewa setelah mengetahui dugaan kejadian tersebut.

Ia mempertanyakan mengapa anak yang berpamitan dari rumah untuk berangkat menuntut ilmu justru diduga terlibat dalam pekerjaan mengangkat material proyek.

Dengan nada kecewa, perwakilan orang tua tersebut berharap pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab atas kejadian yang menjadi perhatian masyarakat.

Dugaan pelibatan anak dalam pekerjaan proyek tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi oleh instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak dan ketenagakerjaan.

Pemerintah perlu memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembelajaran yang diawasi secara khusus atau justru merupakan pekerjaan proyek yang melibatkan anak di bawah umur.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tersebut. Jangan sampai lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman justru menjadi tempat anak-anak terpapar pekerjaan yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

Tim awak media akan terus melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak sekolah, pengelola proyek, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SD 5 Tubanan, khususnya bendahara pembangunan yang bernama M. Erwin Saputra, S.Pd.SD., kepala sekolah, pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

(Kristanto)

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia