Diduga Kuasai Uang Proyek P3TGAI 2026, Begini Pengakuan PJ Kades Getasanyar

Magetan, MSPI – Program pemerintah pusat dalam bidang irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) kini tengah berjalan di Desa Getas Anyar , Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Namun, pelaksanaan proyek dengan anggaran sebesar Rp195 juta dari APBN Murni Tahun Anggaran 2026 ini menuai sorotan lantaran muncul dugaan pengelolaan keuangan yang tidak transparan.

Anggaran Dari APBN untuk Hippa Di Desa Getas Anyar Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan Jawa Timur sudah realisasi Beberapa Minggu Lalu dan kegiatan sudah berjalan. Namun sayangnya kegiatan Proyek P3-TGAI yang mestinya dikelola dan dikerjakan oleh HIPPA setempat ini Diduga dalam kuasa penuh oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa.

“Kalau masalah proyek irigasi dari program P3-TGAI Di Desa Getas itu pean konfirmasi langsung sama pak PJ kades termasuk urusan keuangan pean konfirmasi pada pak kades ”, terang warga yang mengaku anggota HIPPA di desa getas anyar, Kamis (30/7/2026).

Ia juga mengeluhkan dengan dipegangnya anggaran tersebut oleh PJ Kades, pihak hipa sangat kesulitan untuk belanja bahan material, karena kesibukan PJ.

” Uang itu setelah turun langsung diminta sama pak PJ, jadi kita kalau mau beli bahan material harus minta ke PJ, kemarin aja mau beli paku dipersulit mas, uang tidak langsung dikasih, melainkan dilewatkan ke sekretaris hippa” imbuhnya.

Hal serupa disampaikan oleh salah satu perangkat desa setempat “bukan rahasia lagi mas, semuanya di handele pak kades, HIPPA hanya bayangan, pean ke pak kades saja dengan nada polos.

Sementara PJ Kades Getas anyar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa semua anggaran 100% dipegangnya. Menurutnya dengan membawa anggaran tersebut bisa tepat sasaran sesuai kebutuhan.

” Iya memang 100% dana saya yang pegang, karena melihat pengalaman tahun lalu uang tidak tepat sesuai kebutuhan bisa dikatakan kita keblondrok (membengkak)” katanya, Jumat (31/7/2026).

Ia juga mengaku bahwa uang untuk pembelian material diberikan kepada bendahara hippa secara bertahap, namun bendahara enggan menerima, sehingga PJ meminta sekretaris hippa untuk memegang anggaran yang diberikan oleh PJ.

” Begini mas kalau untuk pembelian bahan material uang saya berikan bertahap ke sekretaris, jadi kalau mau beli bahan bisa meminta ke sekretaris, sebenarnya saya memberikan ke bendahara tetapi bendahara tidak mau menerima” terangnya.

Di Ketahui bahwa
Aturan dan Pengelolaan Dana P3-TGAI
Bukan Wewenang Kades :
Dana dicairkan langsung ke rekening kelompok P3A, bukan melalui APBDes atau pribadi Kepala Desa.

Sistem Swakarya:
Pekerjaan irigasi dikerjakan secara gotong royong oleh petani dan warga desa setempat (padat karya).

Larangan Pungutan: Kepala Desa dilarang meminta jatah, potongan, atau mengendalikan proyek secara sepihak di luar aturan yang ada. (Va)

Next Post

200 Personel Gabungan Disiagakan, Akibat Penutupan Akses Bendungan Lahor Picu Penolakan

Sab Agu 1 , 2026
Blitar, MSPI – Hari pertama pemberlakuan penutupan akses kendaraan roda empat di kawasan puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diwarnai pengamanan ketat. Sebanyak 200 personel gabungan diterjunkan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa warga yang menolak kebijakan tersebut. Personel gabungan dari Polres Blitar, Kodim, dan Brimob ditempatkan di dua titik strategis, […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia