DALIH P2 TL, UPT PLN WLINGI DIDUGA CEKIK PELANGGAN

Blitar, MSPI,- tim Monitor Hukum Indonesia kembali menerima keluhan dari pelanggan PLN. RR, peternak yang beralamatkan di Desa Popoh Kecamatan Selopuro tersebut mencurahkan keluhannya terkait besaran denda yang dirasa mencekik karena nominalnya yang besar.

” Pada Senin kemarin tanggal 14 Juli ada dua petugas yang katanya dari PLN Kediri datang kerumah dan bilang kalau listrik saya sudah dipantau selama empat bulan dan ditemukan pelanggaran kelebihan pemakaian daya”.

” Selama ini tidak pernah ada masalah makanya saya kaget dan juga takut karena dendanya 13 juta lebih, sedangkan listrik tersebut saya gunakan untuk peternakan ayam broiler dan itupun bukan punya saya tapi kemitraan“, jelasnya.

RR menerangkan seketika langsung datang ke PLN.
” Saya setelah itu langsung ke PLN , disana saya bicara dengan mbak-mbak dan minta konfirmasi atau keringanan dan katanya dari pimpinan tidak bisa memberikan keringanan tapi diberi waktu satu minggu, namun ini sebelum satu minggu sudah diblokir”.

RR selain was was, takut juga bingung karena jika diblokir ayam broiler ternaknya bisa beresiko mati dan tentunya kerugiannya tidak sedikit, dari awal sampai panen berumur 40 hari jumlah modalnya sekitar Rp. 200 juta.

Selanjutnya, tim Monitor Hukum Indonesia melakukan konfirmasi ke pihak UPT PLN dan ditemui oleh Rino Ferdianto ( TL PELAYANAN PLN Wlingi ).

” Jika mau konfirmasi ke bapak manager atau tim P2TL harus bersurat dulu ya mbak”, terangnya.

” Terkait dengan prosedur P2TL ke Bu RR kami sudah sesuai SOP tapi untuk selanjutnya akan kami perjelas dengan tim yang membidanginya”, tambahnya.

Perlu diketahui untuk pelanggan dengan daya 2200 VA, batas maksimal pembelian token listrik adalah setara dengan 1584 kWh atau sekitar Rp 2.288.404. Jika ada diskon 50%, maka batas maksimal pembelian token menjadi setengah dari harga normal.

Namun saat dikonfirmasi, RR menerangkan jika total pembelian pulsanya selama proses sampai panen ayam yakni 40 hari sekitar Rp. 2 juta, dan jika dihitung perbulan hanya sekitar Rp. 1,5 juta.

Dari hal tersebut tentunya RR masih belum bisa dikategorikan pelanggaran penggunaan daya berlebih namun PLN tetap melakukan P2TL dengan memberikan sanksi denda diatas Rp. 13 juta. (Tim)

Next Post

Kapolda Jatim Resmikan SPPG Polres Bojonegoro, Dukung Program Nasional MBG

Jum Jul 18 , 2025
BOJONEGORO, MSPI – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polres Bojonegoro di Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (17/7/2025). Peresmian ini menjadi bagian dari peluncuran serentak 28 SPPG di berbagai wilayah Indonesia oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia