Tulungagung, MSPI – Sidang perdana perkara sengketa lingkungan hidup dengan nomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (16/09/2025) dengan agenda sidang yang semestinya memuat pembacaan surat gugatan harus tertunda karena pihak tergugat tidak hadir atau mangkir dan jawaban tergugat ditunda hingga sidang berikutnya tanggal 30 September 2025.

Adapun pihak tergugat terdiri dari empat pihak yakni:
1. Suryono Hadi Pranoto alias (Tergugat I), pemilik usaha K-cunk motor.
2. UD K-Cunk Motor (Tergugat II), sebagai badan usaha.
3. Kepala Desa Nglampir (Tergugat III).
4. Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV)
Sementara itu kuasa hukum dari komunitas lingkungan hidup Tulungagung Hendro Eko menerangkan bahwa tuntutannya adalah gugatan melawan hukum karena diduga tidak sesuai dengan prosedur dan berharap kepada majelis Pengadilan Negeri Tulungagung untuk memberi putusan yang tegas.
“Kita harus tahu dan bersama sama mencintai lingkungan yang berada di wilayah Tulungagung sendiri khususnya masyarakat di sekitar desa Nglampir banyak yang merasa dirugikan akibat adanya penambangan yang tidak memiliki ijin yang sempurna,” tegas Hendro.
Selanjutnya Hendro berharap majelis hakim memberi ketegasan bahwasanya perlakuan penyelenggara pemerintahaan yakni kepala desa dan pengusahanya yakni pemilik K-cunk motor dalam hal penambangan merupakan cacat hukum secara administrasi, perijinan dan pengakuan sehingga menimbulkan akibat lingkungan yang tidak sehat terutama di desa Nglampir.
“Kalau untuk prosedur kita secara hukum acara perdata karena ini kan dasarnya perbuatan melawan hukum dan kita serahkan kepada putusan majelis kami hanya memohon ketegasan karena masyarakat desa Nglampir butuh kepastian dan keadilan untuk itu dasar hukum kami diantaranya nomor satu tentang pertambangan mineral dan energi UU No 2 tahun 2020 kemudian yang kedua tentang UU Kehutanan dan yang terakhir UU Lingkungan Hidup No.32 tahun 2009 dan itu produk hukum yang harus ditegakkan oleh majelis hakim,” papar Hendro.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Bos K-Cunk Motor melalui telpon seluler ditolak dan melalui pesan WhatsApp belum direspon sampai berita ini dinaikkan.
Perlu diketahui Bos K-Cunk motor diduga sebagai penadah atau penerima hasil kejahatan melanggar pasal 158 UU Minerba dan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda 100 miliar.Dengan dasar hukum Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba)Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi.
Selain itu, Pihak yang menampung atau menerima material hasil galian C ilegal tersebut dapat ikut serta dalam kegiatan tersebut dan dapat dijerat kasus hukum seperti diatur dalam pasal pasal Penadah.

