Bid Propam Polda Kalbar Laksanakan Pengecekan Senjata Api Di Lingkungan Polda Kalbar

Pontianak, MSPI- Dalam rangka penertiban penggunaan Senjata Api di lingkungan Polda Kalbar, Personel Bid Propam Polda Kalbar yang dipimpin langsung oleh AKBP Bibit Triyono laksanakan pengecekan Senpi bagi Personel yang menggunakan Senpi. (Selasa, 26/11/2024)

Kegiatan pengecekan Senpi dilaksanakan baik secara internal Satker Bid Propam Kalbar, maupun satker-satker lainya yang ada di Polda Kalbar.

Sebanyak 200 orang Personel Polda Kalbar yang terdiri dari Personel Bid Propam, PAM Obvid, Dit Sabhara, Dit Intelkam, Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum mengikuti kegiatan Pengecekan Senjata Api tersebut.

AKBP Bibit Triyono selaku Kasubid Provost Polda Kalbar kepada Media mengungkapkan bahwa pengecekan Senpi ini dilaksanakan terkait keabsahan dalam penggunaan senpi itu sendiri.

“Terkait keabsahan penggunaan senjata api, setiap Personel Polri diperbolehkan untuk menggunakan Senjata Api, akan tetapi harus memenuhi kriteria dan sesuai aturan yang berlaku mengenai penggunaan senpi.”

“Bagi Personel Polri yang akan mempergunakan senjata api harus memperoleh rekomendasi dari Satuan Kerjaanya masing-masing, kemudian wajib mengikuti Psikotes yang dilaksanakan oleh Bag Psikologi SDM.” Ungkap AKBP Bibit Triyono.

Hal tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi bagi Personel Polri yang akan mempergunakan Senpi, dan untuk menilai apakah seorang Personel Polri tersebut layak dalam penggunaan Senpi.

“Apabila Personel yang bersangkutan sudah melalui tahapan tersebut, maka dari Yanma akan mengeluarkan SIM SA (Surat Ijin menggunakan senjata api) dan personel boleh menggunakan senjata api.”

“SIM SA berlaku selama satu tahun, dan bagi pemegang Senpi wajib mengikuti psikotes lagi setelah masa berlakunya SIM SA telah berakhir.” Pungkas AKBP Bibit Triyono.

Next Post

Polisi Ngawi Amankan Terduga Pembuat Onar di TPS

Rab Nov 27 , 2024
    NGAWI, MSPI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan orang yang diduga membuat onar dan melakukan pemukulan terhadap salah satu warga Ngawi, berinisial T (44)   Hal ini terjadi di luar TPS (Tempat Pemungutan Suara) 002 tepatnya di kantor Desa Ngawi Kec/Kab. Ngawi, pada Rabu (27/11/2024) sekira pukul […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia