Kolaborasi MAPI dan Ditjen PPTR Kawal Reformasi Pertanahan

Jakarta, MSPI – Reformasi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Digitalisasi layanan, percepatan proses, hingga penataan sistem menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern. Namun demikian, berbagai persoalan di lapangan, mulai dari isu integritas hingga dampak kebijakan strategis, masih menjadi perhatian.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) dan jajaran Kementerian ATR/BPN yang berlangsung pada Selasa (26/5) di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).

Audiensi dipimpin oleh Direktur Jenderal PPTR, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., CRMP., yang didampingi oleh sejumlah pejabat dari berbagai unit kerja, antara lain Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, perwakilan Ditjen Tata Ruang, Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Ditjen Penataan Agraria, Dir. Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wil I dan Wil II, Dir. Survey dan Pemetaan Tematik, Dir. Penatagunaan Tanah, Sekdirjen Pengendalian dan Penerbitan Tanah Turut hadir pula Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Selain itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., juga hadir dan memberikan penjelasan teknis terkait pengendalian pemanfaatan lahan.

Dari pihak MAPI, hadir Dewan Pembina Letkol. CPM. (P) E. Agustian, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus, yakni Very Sukma (Wakil Sekretaris Jenderal), H. Abun Yamin Syam, S.E. (Kareg MAPI Jawa Barat), Ocky Indra (Kareg MAPI DKI Jakarta), H. Sulaeman Nahdi (Wakil Kareg MAPI DKI Jakarta), serta Faisal (Humas MAPI Jawa Barat).

Dalam pembukaannya, Lampri menegaskan bahwa MAPI merupakan mitra strategis BPN dalam mendorong perbaikan layanan dan penguatan integritas. Hubungan tersebut, menurutnya, tidak hanya bersifat kelembagaan, tetapi juga personal. Ia mengaku telah lama mengenal E. Agustian sebagai sahabat, sehingga dialog dalam audiensi berlangsung terbuka dan konstruktif.

Lampri menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, BPN telah mengalami transformasi besar. Layanan tatap muka kini hanya tersisa sekitar 40 persen, sementara sisanya telah berbasis digital, termasuk dalam proses pengukuran dan kerja kepanitiaan. Selain itu, BPN menetapkan tujuh layanan prioritas dengan target penyelesaian maksimal lima hari sebagai bagian dari percepatan pelayanan publik.

Namun demikian, ia mengakui bahwa keberhasilan sistem tetap sangat bergantung pada faktor manusia. Dinamika internal menunjukkan adanya beragam karakter pegawai mulai dari yang progresif hingga yang masih perlu didorong untuk beradaptasi. “Sistem sudah baik, tinggal bagaimana manusianya menjalankan,” tegasnya, mencerminkan tantangan utama reformasi birokrasi.

Di sisi lain, E. Agustian menyampaikan catatan kritis terkait kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menjadi bagian dari strategi nasional ketahanan pangan. Menurutnya, kebijakan tersebut memicu polemik karena berpotensi berdampak pada hak ekonomi masyarakat, dunia usaha, hingga sektor perbankan.

Ia menekankan bahwa pemerintah pusat harus memastikan setiap kebijakan strategis tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, sesuai asas lex superior derogat legi inferior. “Ini harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan kebijakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Salah satu dampak paling krusial, lanjutnya, adalah terhadap sertipikat tanah yang telah dijadikan jaminan kredit. Banyak lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) kini mengalami hambatan dalam proses perpanjangan karena masuk dalam kawasan LSD. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat serta menimbulkan implikasi serius bagi sektor perbankan.

Pandangan serupa disampaikan oleh H. Abun Yamin Syam yang mengungkapkan kondisi riil di lapangan. Ia menilai bahwa implementasi kebijakan sering kali menghadapi kendala teknis dan koordinasi, sehingga berdampak langsung pada masyarakat. Menurutnya, masyarakat di tingkat bawah tidak selalu memahami perubahan kebijakan yang terjadi, sementara di sisi lain mereka harus menghadapi konsekuensi administratif dan ekonomi yang tidak ringan.

Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi yang lebih kuat antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakpastian.

Isu pungutan liar juga tetap menjadi perhatian dalam diskusi. Lampri mengakui bahwa meskipun sistem telah banyak diperbaiki, termasuk melalui peningkatan tunjangan kinerja dan transparansi PNBP, persepsi publik terhadap BPN masih dipengaruhi oleh kasus-kasus yang mencuat. Ia mencontohkan kasus redistribusi tanah di Bengkulu Selatan sebagai salah satu dinamika yang kompleks, namun kerap dipersepsikan secara umum oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Lampri menegaskan bahwa banyak program strategis nasional bersifat lintas kementerian. Program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), misalnya, melibatkan 14 kementerian dan lembaga, dengan ATR/BPN sebagai ketua harian. Di tingkat daerah, keberhasilan program sangat ditentukan oleh komitmen kepala daerah.

Hingga saat ini, tercatat 51 kabupaten/kota telah mengajukan program terkait keseimbangan industri dan pertanian, dengan sekitar 87 persen kebijakan diarahkan untuk memastikan keduanya berjalan beriringan. Kabupaten Subang disebut sebagai salah satu contoh daerah dengan progres signifikan.

Audiensi ini memperlihatkan dinamika yang kompleks: di satu sisi, ATR/BPN terus mendorong reformasi melalui digitalisasi dan percepatan layanan; di sisi lain, masyarakat menuntut kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak ekonomi yang terdampak kebijakan.

Peran MAPI sebagai mitra menjadi penting dalam menjembatani kedua kepentingan tersebut tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penyampai aspirasi publik.

Pada akhirnya, reformasi pertanahan tidak hanya bergantung pada kemajuan sistem, tetapi juga pada konsistensi implementasi, integritas aparatur, serta keberpihakan pada keadilan bagi masyarakat.

Next Post

Rajut Kepedulian Sosial Idul Adha 1447 H, Korsabhara Baharkam Polri Salurkan 802 Paket Daging Kurban

Kam Mei 28 , 2026
DEPOK, MSPI – Korsabhara Baharkam Polri Melalui Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) sukses menggelar kegiatan penyembelihan dan penyaluran hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Mengusung semangat merajut kepedulian sosial, kegiatan yang berlangsung Pada Rabu (27/5/2026) ini membagikan sebanyak 802 paket daging kurban kepada personel kepolisian dan […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia