Blitar,MSPI- Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mmenandatangani nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama dengan Kodim 0808/Blitar pada Senin( 15/09/25).
Penandatangan kerjasama dan apel gabungan antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dan Kodim 0808/Blitar diikuti Kajari Kabupaten Blitar oleh Dr. Zulkarnaen, SH, MH , Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Hendra Sukmana, M. Han, Kasdim 0808/ Blitar Mayor Inf Imam Suyoso, S. Ag, Perwira Staf Kodim 0808/ Blitar , Para Kasi Kejari Kabupaten Blitar dan Anggota Kodim 0808/ Blitar dan Kejari Kabupaten Blitar.
Penadatangan kerjasama antara Kodim 0808/ Blitar dengan Kejari Kabupaten Blitar, yang mana Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kejagung RI dan TNI AD sebagai wujud implementasi pimpinan terkait pemberian pertimbangan hukum. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut MOU antara TNI dan Kejaksaan Agung RI, yang ditandatangani pada 6 April 2025 serta Kodam V/BRW dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan tujuan untuk menyinergikan kekuatan dan strategi dalam menghadapi potensi gangguan keamanan atau situasi yang memerlukan koordinasi lintas lembaga, khususnya menjelang kegiatan strategis.

Dalam sambutannya Kajari Kabupaten Blitar Dr. Zulkarnaen, SH, MH menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini untuk bersinergi dalam pemberian pertimbangan hukum.
“Pada hari ini kita sama – sama hadir ditempat ini dalam rangka penadatangan kerjasama antara Kodim 0808/ Blitar dengan Kejari Kabupaten Blitar, yang mana Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kejagung RI dan TNI AD sebagai wujud implementasi pimpinan terkait pemberian pertimbangan hukum“terangnya.
Ia menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini untuk kenyamanan dalam menjalankan tugas.
“Kerja sama ini untuk memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional masing-masing sehingga akan memberi kenyamanan kita bekerja secara profesional proporsional dalam penegakan hukum” lanjutnya.

Sementara itu, Dandim 0808/ Blitar Letkol Inf Hendra Sukmana, M. Han menerangkan bahwa perjanjian kerjasama ini memberikan manfaat adanya kepastian hukum yang jelas.(Sutrisno)

