PT MPPM Dilaporkan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

Malang, MSPI – Seorang warga Dusun Losawi RT 004 RW 009 Desa Tanjungtirto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang Galuh Wicaksono melaporkan kasus penyerobotan lahan yang dialaminya ke Polres Kabupaten Malang Nomor STTLPM/866/XII/2024/SPKT/POLRES MALANG,POLDA JAWA TIMUR tanggal 01 Desember 2024. Dia mengaku telah menjadi korban penyerobotan lahan orangtuanya yang dilakukan oleh PT MPPM ( Manda Putra Prima Mandiri) Malang beralamat di jalan Perusahaan no 77-78 desa Tunjungtirto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.

 

Lokasi lahan di Dusun Gembrung Desa Tanjungtirto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang sesuai Persil 70 kohir 1762 Blok SII, luas lahan 1220 m2.

 

Galuh Wicaksono selaku ahli waris mengaku telah memiliki hak atas lahan atas nama BX Suherman tersebut atas dasar Akte Jual Beli No 2032/agst/1995, 30 Desember 1995 yang diterbitkan oleh PPATS Camat Singosari atas nama Imam Kabul,SH, namun tiba-tiba lahan nya dikuasai oleh pihak lain tanpa izin.

 

“Menyangkut masalah tanah milik orangtua saya dan saya ahli warisnya itu diduduki oleh PT. MPPM itu mereka duduki tahun 2013 sudah ditembok, sehingga saya komplain. Jaman bapak saya itu nanti diurus belakangan ada waktunya karena pada waktu itu sebelahnya situ dikuasai dengan penggerakan masa jadi dari pada berantem mereka pada waktu itu masih kuat mereka drop dropan masa, daripada tempur udah nanti ada waktu nya “ jelas Galuh.

Galuh pernah mengkonfirmasi terkait laporannya di Polres Kabupaten kepada pihak PT MPPM.

“Sudah jadi sebelum saya ke Polres Kepanjen saya sudah surati , saya datang ini surat saya kok sampean duduki bagaimana,lho surat tanah yang sebelah mana ? saya tunjukan ini lho sampean tembok ini. Begitu saya ngomong seperti itu dia bilang ; o yang situ saya dapatnya dari Didik,Didik dapat dari hibah.” Paparnya.

 

Saat dikonfirmasi ke D selaku pihak yang menghibahkan tanah melalui handphone ke nomornya menyampaikan “Tetapi karena melewati tanahnya warga yang lain apa dua petak gitu, menurut saya akhirnya gak jadi. bersama dengan itu pak herman simah (menikah) maleh dengan ibu baru. Lha proses dengan ibu baru itu kira kira. Kalau sekarang berbunyi dengan mandala coba nanti dipresani (dilihat) di Mandala itu jual belinya antara siapa dengan siapa tapi insya Allah kalau saya gak mungkinlah karena itu tanah milik orang lain kok.”

 

Pihak PT MPPM saat dikonfirmasi melalui handphone tersambung, berdering namun tidak diangkat, kemudian melalui pesan whatsapp juga tidak dibalas.

 

Menurut keterangan Galuh peristiwa dugaan penyerobotan lahan milik orangtuanya ini terjadi akibat peranan D pada saat menjabat kepala desa saat itu. Dimana D pada saat itu telah meng hibahkan tanah yang bersebelahan dengan tanah milik orangtuanya ke pihak lain namun sebagian lahan milik orangtuanya seluas 1220 m2 ikut serta dalam tanah yang dihibahkan yang sekarang sudah dipagar tembok dan bersertifikat hak milik (SHM) milik PT. MPM.

 

Ahli waris lahan meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus penyerobotan lahan ini, juga meminta agar pihak yang melakukan penyerobotan lahan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. (Tim)

Next Post

400 Hektare Mangrove Dijual, Wartawan MHI Diancam – Polisi Belum Bertindak

Rab Mei 7 , 2025
Kubu raya kalbar, MSPI – Laporan Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan MHI Masih Belum Mendapat Kejelasan dari Polda Kalbar Media Monitor Hukum Indonesia (MHI) Perwakilan Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan atas belum adanya kejelasan terhadap laporan dugaan pengancaman yang dialami salah satu wartawannya. Laporan yang telah disampaikan ke Polda Kalbar, terkait dugaan […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia