Di Duga oknum karyawati PT dayasakti Mitra mandiri cabang kalbar inisial ( ES ) melakukan perampasan mobil damtruk dan kuat dugaan melakukan pencurian 1 ( satu ) drigen solar serta 1 ( satu) dongkrak milik haji hamidi.

Kubu Raya, Kalbar, MSPI — 26 Januari 2025 jam 15.00 kurang lebih,di duga telah terjadi perampasan satu unit mobil damtruk dan satu unit alat berat milik Haji Hamidi di jalan Adisucipto kecamatan sungai Raya kabupaten kubu Raya.kuat dugaan di lakukan oleh oknum karyawati PT dayasakti mitra mandiri cabang Kalbar berinisial ( ES ) bersama beberapa orang yang di duga merupakan rekan ( ES ).


Kuasa hukum Haji Hamidi yaitu bapak Sobirin SH menceritakan kronologis kejadian awalnya terjadi dugaan perampasan barang milik Klein nya.pada tanggal 26 Januari 2025 kurang lebih pukul 15.00 kurang lebih.klein nya menelpon bahwa  mobil damtruk milik nya yang sedang membawa alat berat di hadang oleh orang  tak di kenal dan merampas kunci mobil.,menurut laporan supir kepala Klein nya.beberapa saat kemudian Klein nya menelpon lagi bahwa yang melakukan perampasan kunci mobil tersebut orang-orang PT dayasakti mitra mandiri cabang Kalbar salah satunya berinisial ( ES ).dan kendaraan tersebut di duga di Bawak kabur tak tahu kemana.berdasarkan informasi tersebut sebagai kuasa hukum haji Hamidi menyarankan kepada klien melaporkan hal tersebut ke polres kubu Raya.dan Alhamdulillah pihak polres kubu Raya merespon laporan Klein nya dan menindak lanjuti.

 

Pada tanggal 12 februari 2025 kuasa hukum Haji Hamidi bersama mendatangi polres kubu Raya menanyakan sampai di mana perkembangan lanjutan laporan Klein nya.dan pihak polres kubu Raya membuat jadwal pada esok hari nya akan di pertemuan kedua belah pihak alhamdulilah pada tanggal 13 februari 2025 jam 13.30 WIB.

Kedua belah pihak bertemu dan terungkap fakta bahwa oknum karyawati PT dayasakti mitra mandiri di duga melakukan perampasan kunci mobil berawal dari kekurangan pembelian satu unit alat berat dengan cara kes tempo.dengan uang muka Rp.250 juta rupiah dan jaminan satu buku BPKB mobil.dan pada saat mobil di rampas oleh oknum karyawati PT dayasakti mitra mandiri cabang Kalbar kekurangan pelunasan satu unit alat berat tersebut Rp 83 juta rupiah.hal tersebut sangat di sesalkan oleh kuasa hukum Haji Hamidi bapak Sobirin SH kenapa terjadi hakim jalanan.

Berdasarkan pantauan di awak media MHI perwakilan Kalbar di polres kubu Raya pada saat mediasi terungkap
1.,dugaan perampasan henpon milik supir oleh oknum karyawati PT dayasakti mitra mandiri cabang Kalbar.
2.,dongkrak mobil hilang ( kuat dugaan di curi saat mobil damtruk di Bawak kabur. )
3.,satu dirigen solar isi 20 liter ( di duga di curi saat mobil damtruk di Bawak kabur )
4., mobil damtruk di duga di sengaja di rusak oleh oknum karyawati PT dayasakti mitra mandiri sebelum di kembalikan.dan ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat perampasan kunci mobil tersebut terdapat beberapa orang bertubuh kekar namun saat mediasi di polres kubu Raya tidak hadir kuat dugaan mereka orang bayaran dari karyawati PT dayasakti mitra mandiri.

 

Sebagai advokat sangat menyesal kejadian ini kenapa masih ada hakim jalanan.pada hal himbauan Kapolda dan pengadilan serta para menteri sudah menginstruksikan tidak boleh ada perampasan kendaraan di jalan apalagi kejadian Klein nya ini membeli kes tempo dan ada jaminan BPKB mobil lagi.sebagai orang yang di berikan kuasa oleh bapak haji Hamidi memberikan penghargaan tertinggi kepada polres kubu Raya atas respon cepat nya.

Serta tetap mendorong perbuatan perampasan mobil di jalan oleh oknum karyawati PT dayasakti mitra mandiri cabang Kalbar di proses sesuai hukum yang berlaku.agar di wilayah Kalimantan Barat tidak ada lagi hakim jalanan.serta mendorong pihak polres kubu Raya mencari siapa yang ikut dalam perampasan barang milik Klein nya.jika terdapat oknum anggota segala memberikan informasi agar pihak nya bisa membuat laporan ke pengawas internal bagi oknum anggota tersebut.awak media MHI perwakilan Kalbar juga mempertanyakan kekurangan pelunasan pembelian alat berat milik klien nya.dengan tegas beliau menunjukkan uang puluhan juta rupiah untuk pelunasan tersebut.kami siap melakukan pelunasan kapan pun tapi proses hukum perampasan mobil tetap di proses sesuai hukum yang berlaku tutupnya.

(Kaperwil MHI Kalbar Ruslan Mahmud) 

Next Post

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba

Jum Feb 14 , 2025
Jakarta, MSPI – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, beserta jajaran. Turut mendampingi Kapolri, yakni Kabaintelkam, Kabareskrim Polri, dan sejumlah pejabat lainnya. Dalam audiensi tersebut, dibahas mengenai keamanan di dalam lapas yang masih perlu ditingkatkan. Tak dipungkiri Menteri Imipas, […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia