Blitar,MSPI– Gara-gara adanya dugaan digunakan ajang prostitusi, Hotel Puri Perdana di JL. Anjasmoro, Kelurahan Kepanjenkidul Kota Blitar digrebeg anggota Polda Jatim pada Rabu (12/2/25).
Polisi berhasil mengamankan, DD salah satu karyawan hotel dan dua wanita cantik penjaja cinta Masing-masing, pelaku inisial MG dan RN. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita beberapa dus botol minuman beralkohol, yang ditengarai tanpa ijin.
Kasus penggerebekan berawal atas dugaan hotel yang difasilitasi karaoke, sebagai ajang mesum. Mendapatkan informasi tersebut, Aparat Penegak Hukum dari Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan. Tepat pukul 02.00, petugas mendapati salah satu tamu yang sudah seminggu menginap di kamar 156. Alhasil buruan aparat membuahkan hasil. Dua wanita penjaja cinta bersama satu karyawan diamankan polisi. Selain mengamankan para wanita cantik, polisi juga mengamankan minuman keras tanpa ijin.
Ketiga pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 17 UU RI no 21/ 2007 tentang pemberantasan perdagangan manusia. Dampak penggrebegan tersebut, belasan warga setempat lakukan aksi protes kepada pihak hotel.
Alasanya, pihak hotel tidak bertanggungjawab. Hal ini disampaikan TRY suami DD yang turut diamankan polisi. “Kami kecewa pihak managemen hotel, kalau istri saya tidak segera dipulangkan, massa semakin banyak lakukan aksi simpati,” ungkap Try.
Akibat aksi damai, beberapa tamu penting Pemerintah Kota Blitar sempat terhalang. Namun begitu petugas dan Satpol PP datang, para tamu bisa masuk kawasan hotel. Hasil pantauan media ini , ada tiga kamar yang dipolice line. Termasuk ruang vip 1 karaoke.
Sementara itu, Tim monitor hukum indonesia berusaha menemui management Hotel Puri Perdana jalan anjasmoro kota blitar namun resepsionis hotel tersebut mengatakan semua pimpinan sedang dalam kunjungan. (Red)
