Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban

GRESIK, MSPI – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.

Sepanjang periode September hingga Oktober 2026, Polres Gresik Polda Jatim sukses mengungkap tujuh kasus curanmor, dan mengamankan 11 orang tersangka, serta belasan barang bukti kendaraan.

Tak sekadar menangkap pelaku, Polisi juga langsung mengembalikan empat unit sepeda motor kepada pemilik sahnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen total kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar kendaraan yang minim proteksi.

“Modus tersangka adalah berkeliling memetakan sasaran. Mereka mengincar kendaraan yang tidak memakai kunci ganda, lalu mengeksekusinya menggunakan kunci T atau anak kunci palsu,” ujar AKBP Ramadhan, Kamis (29/10/2026).

Aksi kejahatan para pelaku tersebar di sejumlah titik rawan, meliputi wilayah Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, hingga kawasan urban Kecamatan Gresik.

Adapun 11 tersangka yang diamankan adalah M.R., S.T.C., M.N.K., dan S.D.C. asal Surabaya; A.L.F. dan N.A. warga Gresik; A.M. dan D.R.J. asal Lamongan; serta M.S. warga Batang, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan A.S., seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Langkah responsif Polres Gresik Polda Jatim menuai apresiasi tinggi dari para korban yang motornya kembali.

Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri, kompak menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas kerja keras petugas yang berhasil menemukan kendaraan mereka dalam waktu relatif cepat.

Menutup keterangannya, Kapolres Gresik mengimbau warga agar memperketat keamanan kendaraan pribadi.

“Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Gunakan selalu kunci pengaman tambahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 081188002006 jika menemui indikasi kriminalitas di lingkungannya. (*)

Next Post

Bupati Subandi Bersama Sejumlah Kadis Terima JMSI Sidoarjo

Sab Okt 31 , 2026
SIDOARJO, MSPI – Bupati Sidoarjo H. Subandi SH,M.Kn bersama sejumlah Kepala Dinas menerima pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidoarjo di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Jum’at (30/10/2026). Pertemuan membahas program pembangunan dan peran JMSI di Sidoarjo. Mendampingi Bupati Subandi, Kepala Dinas Kominfo Eri Sudewo, dan Anita Inggit Zainuris Shofa, […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia