Pasuruan, MSPI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Pasuruan mendapat perhatian dari Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya. Dalam audiensi dengan DPRD Kota Pasuruan, Poros Tengah menyampaikan sejumlah catatan, mulai dari dasar penghitungan tarif, konsistensi norma dan lampiran, transparansi formula pajak, hingga potensi dampaknya terhadap masyarakat.(08/10/2026)
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat sipil untuk mempertanyakan secara terbuka bagaimana sebuah kebijakan yang berkaitan langsung dengan kewajiban masyarakat disusun dan dihitung.
Yudi Buleng, perwakilan Aliansi Poros Tengah, menilai pembahasan Raperda PDRD perlu dilakukan secara lebih mendalam. Menurutnya, pembahasan tidak cukup berhenti pada persoalan angka tarif, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap angka memiliki dasar yang jelas, terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyoroti adanya sejumlah tarif yang dinilai perlu dikaji kembali, termasuk potensi perubahan atau kenaikan tarif. Menurut Yudi, pembahasan semestinya mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, proyeksi penerimaan daerah, serta konsekuensi kebijakan terhadap warga maupun pelaku usaha.
“Peningkatan pendapatan daerah penting, tetapi jangan sampai kebijakan pajak dan retribusi justru menciptakan beban baru bagi masyarakat,” ujar Yudi.
Poros Tengah juga menaruh perhatian pada ketentuan yang memberikan ruang pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Menurut mereka, apabila terdapat pendelegasian pengaturan tarif, batasan, parameter, dan formula penghitungannya perlu dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Selain itu, konsistensi antara pasal, ketentuan teknis, dan lampiran Raperda juga dinilai penting. Sebab, perbedaan atau ketidakjelasan antara norma dan lampiran berpotensi menimbulkan pertanyaan ketika regulasi tersebut diterapkan di lapangan.
Dasar Penghitungan Pajak Dipertanyakan
Catatan lain disampaikan Saiful Arif, yang menyoroti aspek dasar penghitungan pajak. Ia mempertanyakan bagaimana komponen seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), persentase dasar pengenaan pajak, hingga istilah “harga wajar” digunakan dalam menentukan besaran kewajiban pajak masyarakat.
Menurut Saiful, masyarakat tidak semestinya hanya menerima angka akhir yang harus dibayarkan. Yang tidak kalah penting adalah mengetahui dari mana angka tersebut berasal, bagaimana formula penghitungannya, dan apa dasar hukum serta parameternya.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima angka pajak tanpa mengetahui bagaimana angka tersebut diperoleh,” tegasnya.
Senada dengan itu, Edi Ambon menegaskan bahwa dasar penghitungan pajak harus terbuka, terukur, dan dapat dipahami masyarakat.
Baginya, transparansi bukan sekadar persoalan membuka dokumen regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat dapat memahami mekanisme yang melahirkan besaran kewajibannya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda PDRD, Mafud dari Fraksi PKB, memberikan penjelasan terkait proses pembahasan. Ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperda dilakukan melalui proses penyesuaian dan koreksi, termasuk adanya perubahan pada sejumlah tarif retribusi.
Mafud juga menjelaskan bahwa penyelesaian pembahasan Raperda berkaitan dengan tahapan evaluasi di tingkat kementerian serta ketentuan regulasi yang mengatur evaluasi tarif secara berkala.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa terdapat proses legislasi dan penyesuaian yang masih berjalan. Karena itu, berbagai masukan dari masyarakat menjadi bagian yang perlu dicermati dalam proses pembahasan sebelum regulasi ditetapkan.
PAD Penting, Beban Masyarakat Juga Harus Diperhitungkan
Bagi Poros Tengah, persoalan Raperda PDRD bukan semata-mata mengenai naik atau turunnya tarif. Lebih jauh, yang dipersoalkan adalah bagaimana kebijakan tersebut dirumuskan, apa dasar penghitungannya, siapa yang terdampak, dan sejauh mana masyarakat dapat memperoleh informasi secara terbuka.
Kelompok masyarakat seperti rumah tangga, pedagang kecil, pelaku UMKM, pengguna fasilitas publik, maupun masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas dinilai perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Di satu sisi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan bagian dari kebutuhan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun di sisi lain, kebijakan penerimaan daerah juga perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Karena itu, transparansi formula, kepastian hukum, konsistensi antara pasal dan lampiran, serta proporsionalitas beban masyarakat menjadi sejumlah hal yang disoroti dalam audiensi tersebut.
Pada akhirnya, kualitas Raperda PDRD tidak hanya dapat dilihat dari seberapa besar penerimaan daerah yang ditargetkan. Yang juga penting adalah apakah masyarakat dapat memahami mengapa mereka dikenai tarif tertentu, bagaimana tarif itu dihitung, dan apakah penerapannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Audiensi Poros Tengah dengan DPRD pun menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan fiskal daerah yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat membutuhkan ruang dialog yang terbuka, argumentasi yang terukur, serta pembahasan yang tidak hanya berorientasi pada angka penerimaan, tetapi juga pada kepastian, keterbukaan, dan keadilan dalam pelaksanaannya.

