Jakarta, MSPI, 26 Juni 2026 — Upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik kembali diperkuat melalui koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI). Pertemuan yang berlangsung di Kantor MAPI ini menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai temuan lapangan serta memperkuat sinergi dalam mendorong pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Ketua Umum MAPI, Tan Wijaya, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada KPK. “Kami ingin menghadirkan diskusi yang santai namun produktif, sehingga berbagai persoalan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi dalam perbaikan pelayanan publik ke depan,” ujarnya.
Dewan Pembina MAPI, Endang Agustian, menegaskan bahwa semangat gerakan MAPI berakar dari pembentukan Satgas Saber Pungli pada tahun 2016. Meskipun satgas tersebut telah dibubarkan, MAPI tetap konsisten mengawal pelayanan publik agar bebas dari praktik korupsi. Ia menyoroti bahwa pungli yang kerap dianggap kecil justru memiliki dampak besar. “Pungli sering dianggap receh, namun jika diakumulasi, nilainya sangat fantastis dan merusak moral bangsa,” tegasnya.
E. Agustian juga menegaskan posisi MAPI sebagai lembaga independen yang tidak terbatas pada satu sektor tertentu. “MAPI sebagai lembaga independen lintas sektor dalam pengawasan pelayanan publik, bukan hanya mengawasi ATR/BPN saja, tetapi lebih komprehensif mencakup seluruh layanan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kami juga lebih mengedepankan pola-pola pencegahan dan mitigasi risiko dalam setiap laporan pengaduan masyarakat (lapdumas),” jelasnya.
Dalam forum tersebut, sektor pertanahan yang berada di bawah Kementerian ATR/BPN menjadi sorotan utama. MAPI menilai praktik pungli masih terjadi di berbagai tahapan, mulai dari pengukuran hingga penetapan hak. Bahkan, terdapat modus penundaan layanan oleh oknum untuk memaksa masyarakat memberikan imbalan.
Salah satu kasus yang diungkap adalah upaya pencegahan pungutan liar (pungli) di Kantor BPN Purworejo. Dalam kasus ini, MAPI bersama Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN hampir melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan permintaan uang kepada pengusaha. Namun, transaksi tidak sempat terjadi karena diduga adanya kebocoran informasi. Selanjutnya, dilakukan pembinaan oleh Kantor Wilayah Jawa Tengah, dan kasus tersebut berhasil digagalkan melalui koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian.
Dari sisi KPK, Dwi Aprillia Linda menyampaikan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) masih menunjukkan adanya anomali data, khususnya pada penilaian eksternal. “Kami menemukan responden cenderung memberikan nilai tinggi karena khawatir dipersulit. Oleh karena itu, verifikasi lapangan menjadi sangat penting,” jelasnya.
KPK juga mengidentifikasi bahwa sektor pertanahan dan perizinan perumahan merupakan area dengan tingkat pengaduan tertinggi. Berbagai persoalan seperti kurangnya transparansi, panjangnya rantai birokrasi, serta tingginya diskresi dalam pelayanan menjadi faktor utama yang memicu praktik korupsi.
Wakil Ketua Umum MAPI, Hadiana, memaparkan sejumlah persoalan struktural, khususnya di Jawa Barat. Di antaranya adalah moratorium perizinan perumahan, ketidaksinkronan kebijakan lahan sawah dilindungi dengan tata ruang daerah, hingga pungli yang melibatkan oknum aparat dan kelompok masyarakat di lapangan.
Temuan serupa juga disampaikan oleh perwakilan MAPI dari berbagai daerah. Di Sukabumi, misalnya, investor tidak hanya menghadapi pungli dari oknum birokrasi, tetapi juga tekanan dari oknum legislatif. Sementara di Kalimantan Barat, ditemukan praktik manipulasi nilai pajak dan penundaan layanan sebagai bentuk tekanan kepada pengembang.
Selain itu, praktik pungli juga terjadi dalam proses perizinan ruang di wilayah Bandung, di mana oknum pejabat diduga meminta sejumlah uang per meter kepada pengembang. Fenomena ini disebut sebagai dampak tidak langsung dari kebijakan moratorium yang memicu transaksi ilegal di bawah tangan.
E. Agustian kembali menekankan bahwa integritas menjadi kunci utama dalam pemberantasan pungli. “Integritas itu tidak terlihat, tetapi sangat menentukan. Bahkan orang yang terlihat baik pun bisa terjerat korupsi jika tidak memiliki integritas yang kuat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa MAPI telah melakukan kajian nasional terhadap praktik pungli di 11 kantor wilayah dan 105 kantor pertanahan. Hasil riset tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan sistem secara menyeluruh.
Koordinasi ini menghasilkan kesimpulan bahwa praktik pungli dan maladministrasi masih menjadi tantangan serius dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan, perizinan, dan pengelolaan aset daerah. Temuan MAPI dinilai sejalan dengan hasil SPI 2025 yang menunjukkan tingginya risiko korupsi di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta.
Melalui kolaborasi ini, KPK menegaskan pentingnya peran masyarakat sebagai bagian dari sistem peringatan dini (early warning system) dalam mendeteksi potensi korupsi. Penguatan digitalisasi layanan, transparansi, serta pengawasan partisipatif menjadi langkah strategis untuk mendorong perbaikan tata kelola.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga memperkuat fondasi kerja sama antara KPK dan masyarakat dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (VSF)

