Hakim MK: Sesuai Pasal 158 UU Pilkada, Gugatan Pilkada Blitar Tidak Memenuhi Syarat

Blitar,MSPI- Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut pemohonan calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro tidak memenuhi syarat formil.

Hal tersebut disampaikanya saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Wakil Ketua MK itu menyebut kalau sesuai Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak memenuhi.

“kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini tidak memenuhi,” katanya dalam sidang.

Namun, ia juga mengatakan beberapa kali MK juga mengesampingkan asalkan ada argumentasi yang kuat.

“Beberapa kali Mahkamah mengesampingkan itu sepanjang ada argumentasi yang kuat untuk membuktikan kalau proses penentuan itu tidak benar,” tuturnya.

Sebelumnya, Hendi Priono Kuasa Hukum calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro mengakui pemohonanya tidak memenuhi syarat formil.

“Meskipun secara formil tidak memenuhi syarat, karena di daerah pemilihan kami seharusnya maksimal bedanya 2% tapi disini melebihi 2%,” ucapnya.

“Selisih suaranya 6000 suara atau apabila menggunakan ukuran UU Pilkada 6% yang mulia,” lanjutnya

Next Post

Kapolres Blitar Resmikan Tim Resmob "Satya Haprabu"

Kam Jan 9 , 2025
Blitar, MSPI – Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, meresmikan nama baru untuk tim Reserse Mobile Polres Blitar, yakni “Satya Haprabu,”.   Acara ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Blitar, jajaran pejabat utama Polres Blitar dan anggota tim Resmob. Kamis(09/01/25). Dalam sambutannya, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan filosofi di balik […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia