Polres Tulungagung Larang Balon Udara Liar, Pelanggar Terancam Pidana dan Denda Rp500 Juta

Tulungagung, MSPI – Polres Tulungagung menegaskan larangan penerbangan balon udara tanpa tambatan menjelang Ramadan dan Idul Fitri karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta infrastruktur vital.

Di Tulungagung, tradisi menerbangkan balon udara kerap dilakukan warga. Namun balon yang dilepas tanpa kendali berisiko memicu kebakaran, mengganggu jaringan listrik, hingga membahayakan lalu lintas penerbangan.

Kasi Humas Iptu Nanang menyebut balon udara liar dapat jatuh di lokasi tak terduga, terutama karena menggunakan sumber api yang berpotensi menimbulkan kebakaran di permukiman maupun lahan kering.

“Balon udara liar sangat berbahaya karena arah terbang dan jatuhnya tidak bisa diprediksi, sehingga dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda,” tegas Nanang, Minggu (22/2/26).

Kepolisian mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Penerbangan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Untuk mencegah kejadian serupa, polisi akan meningkatkan patroli serta mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara maupun memasang petasan, serta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas tersebut. (Dwi)

Next Post

Satgas Pangan Polres Lumajang Perkuat Pengawasan Stok dan Harga Bapokting Jelang Lebaran

Sen Feb 23 , 2026
LUMAJANG, MSPI – Satgas Pangan Polres Lumajang Polda Jatim rutin melakukan pengecekan ketersediaan stok dan perkembangan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) di Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut merupakan langkah pengawasan terpadu guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata mengatakan, Satgas Pangan Polres Lumajang Polda […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia