MAPI Saber Pungli Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Si-Duli

Bekasi, MSPI- Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan pungutan liar, MAPI Saber Pungli menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Si- Duli bertempat di Jl. celebration Boulevard Blok AA 10 No. 17-18, Grand Wisata, Bekasi pada Selasa,(18/06/24).

MAPI Saber Pungli berperan  berdasarkan Perpres 87 Tahun 2016 bahwa Saber Pungli hadir bersama masyarakat melakukan upaya-upaya pemberantasan pungli yang terdapat dalam pasal 12. Upaya tersebut berwujud melakukan pencegahan dengan kesesuaian kewenangan sesuai pasal 4.

MAPI Saber Pungli berkontribusi nyata dalam pemberantasan pungli. Dalam Perpres 87 Tahun 2016 terdapat 4 fungsi yang sesuai dalam pasal 12. Kontribusi tersebut berupa memberikan informasi adanya dugaan tindakan pungli.

Sahabat Si- Duli merupakan program yang mendasarkan pada pasal 12 ayat 2 Perpres 87 Tahun 2016 “Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.” 

Berikut langkah yang harus dilalui dalam melaporkan dugaan tindakan pungli melalui Sahabat Si- Duli:

1.Mou melalui SSP

2. Sertifikasi Admin

3. Contact Poin

4. Bimteksus Pegiat

5.Seleksi Admin

6.IT Helpdesk

Langkah berikutnya akan dilakukan Monev terhadap Mou yang diberikan.

Link Pegiat Saberpungli.polkam.go.id.Bersama Si-Duli Indonesia bersih dari pungli.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pembina MAPI Saber Pungli Letkol CPM (P) Endang Agustian, SH, MH., Ketua Umum Mapi Tan Wijaya, Dewan Pengawas Dhani Sudirman. Waka 1 H. Hadiana, Kareg Jabar , Kareg DKJ, Kareg Jabar, Kareg Kalbar, officer DKJ, Hadir secara daring/online Sekjend, Kareg sumut, Riau, Sulsel, Subreg Bocimi, Cirebon, semarang, jogja , dll. (Red)

Next Post

Upaya Pemberantasan Pungli Pada Pejabat Dan Pelayanan Publik

Sel Jul 2 , 2024
MSPI– Pungutan liar (pungli) adalah bentuk tindakan korupsi yang melibatkan pemerasan atau pengambilan uang secara ilegal oleh pejabat atau pihak berwenang. Di Indonesia, tindakan pungli termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan diatur oleh beberapa undang-undang. Berikut adalah penjelasan konkret mengenai undang-undang dan pasal-pasal yang mengatur tentang pungli sebagai tindak […]

You May Like

Media Saber Pungli Indonesia